LEMBAGA PERHIMPUNAN PATTIRO SEMARANG

September 20, 2008

Pemerintahan Orde Baru telah usai, dan pemerintahan yang legitimated telah muncul. Harapannya, seusai pemerintahan otoriter, Indonesia akan memperoleh pemerintahan yang lebih baik; sebuah pemerintahan yang jujur dan bersih KKN. Sebuah pemerintahan yang selaras dan senada dengan aspirasi reformasi.

Sayangnya, gap realita dan idealita tetap saja muncul -bahkan cenderung memburuk- di era kepemimpinan baru paska Soeharto ini. Produk-produk hukum yang reformis telah ada, seperti UU No 22 Tahun 1999 –telah diganti dengan UU No 32 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 1999 –telah diganti dengan UU No 33 Tahun 2004, dan UU No 28 Tahun 1999. Namun, masih saja ada penyalahgunaan wewenang dari kekuasaan baru ini.

Untuk meredusir penyalahgunaan wewenang tersebut, sebenarnya aturan perundang-undangan otonomi daerah telah melegalkan prinsip partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban pemerintah. Partisipasi ini diharapkan akan mampu mendorong keterlibatan publik lebih jauh dalam kebijakan publik dan proses-proses pembangunan dan pemerintahan di daerah. Dan pertanggungjawaban diharap dapat membuat pemerintahan di daerah menjadi lebih baik dan profesional dalam produk-produk kerja dan dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat.

Dengan maksud melembagakan partisipasi masyarakat tersebut, mempengaruhi adanya pertanggungjawaban pemerintahan daerah, dan mengorganisir keduanya secara efektif sehingga dapat menghadirkan kebijakan di daerahnya yang berkualitas, bermanfaat, dan berkeadilan, LEMBAGA PERHIMPUNAN PATTIRO SEMARANG hadir ditengah-tengah masyarakat.